Halaman
Buku PPKn
25
BAB
II
Menyemai Kesadaran
Konstitusional dalam
Kehidupan Bernegara
Ayo Sadar Konstitusi
Bentuk kesadaran warga
negara dalam kehidupan bernegara diantaranya tertib
berlalu lintas, membayar pajak, dan menaati aturan hukum lainnya. Disisi lain
masih ada sebagian orang karena tidak memiliki kesadaran menaati hukum maka ia
melakukan pelanggaran hukum. Ketaatan terhadap peraturan akan bermakna apabila
dilandasi kesadaran bukan karena pemaksaan. Kesadaran mematuhi peraturan
tercipta karena didorong salah satunya oleh pengetahuan terhadap peraturan itu
sendiri.
Para pendiri negara telah menetapkan landasan konstitusi bangsa Indonesia adalah
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya tata penyelenggaraan
negara dan bernegara mestilah didasarkan kepada konstitusi
negara yaitu UUD
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sebagai warga
negara sudah semestinya
memahami apa itu konstitusi
negara, membangun kesadaran konstitusional dalam
Sumber:
www.pajak.go.id, www.mpm-motor.co.id,
dan
3.bp.blogspot.com
Gambar 2.1
Kesadaran konstitusional perlu ditampilkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
26
Kelas VIII SMP/MTs
kehidupan bernegara mesti dimulai sejak muda. Di bab ini kalian akan mempelajari
dan lebih jauhnya kita bangun kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara.
A.
Lembaga Negara sesuai dengan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
1.
Makna kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Amatilah gambar berikut !
Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas? Kalian pasti
ingin tahu lebih banyak informasi
kedaulatan rakyat dan
lembaga
negara menurut
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kembangkan terus keingintahuan
kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari
gambar dan cerita di atas. Seperti, apa hubungannya Pemilu dengan
kedaulatan
rakyat? Bagaimana pelaksanaan demokrasi oleh lembaga-lembaga
negara? Diskusikan
dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang
kalian ingin ketahui tentang kedaulatan dan lembaga negara.
Sumber:
dokumen Kemdikbud
Gambar 2.2
Pelaksanaan Pemilihan Umum
Buku PPKn
27
Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini :
Tabel 2.1 Daftar Pertanyaan
No.
Pertanyaan
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam bentuk pertanyaan-
pertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok untuk mendiskusikan
jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut
disampaikan pembahasan tentang
kedaulatan dan lembaga-lembaga
negara menurut
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kalian juga dapat mencari informasi
dari berbagai sumber belajar yang lain.
Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “
daulah
” artinya kekuasaan tertinggi.
Pengertian
kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena
itu,
kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian,
bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri
atau disebut dengan “
demokrasi
”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat.
Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan
kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip
kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui
demokrasi langsung maupun demokrasi
perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi
dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan
undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya
sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan
mengesahkan undang-undang.
28
Kelas VIII SMP/MTs
Menurut pendapat Jean Bodin seorang ahli tata
negara dari Perancis yang
hidup di tahun 1500-an menyatakan
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk
menentukan hukum dalam suatu
negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok
yaitu:
a.
Asli
Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b.
Permanen
Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang
negara tetap berdiri walaupun
pemerintah sudah berganti.
c.
Tunggal
Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam
negara dan tidak dibagi
bagikan kepada badan-badan lain
d.
Tidak terbatas
Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Dilihat dari kekuatan berlakunya, maka kedaulatan dapat dibagi dalam dua macam
yaitu :
a.
Kedaulatan ke dalam
Artinya,
pemerintah mempunyai wewenang
untuk mengatur dan menjalankan organisasi
negara sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b.
Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan
untuk menjalin kerjasama dengan
negara lain
tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh
pelaksanaan
kedaulatan ke luar antara lain
mengadakan perjanjian dengan negara lain,
menyatakan perang atau perdamaian, ikut
serta dalam organisasi internasional, dan
sebagainya.
Sumber:
https:www.presidenri.go.id
Gambar 2.3
Hubungan luar negeri merupakan
perwujudan
kedaulatan keluar
Buku PPKn
29
Siapakah pemegang kedaulatan dalam suatu
negara? Terdapat beberapa pendapat
mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam
negara. Secara umum terdapat
beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan yaitu :
a) Teori Kedaulatan Tuhan
Te o r i
kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah
kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau
penguasa negara. Penganut teori
kedaulatan Tuhan antara lain
Agustinus
(354-
430),
Thomas Aquino
(1215-1274) dan
F.J. Stahl
(1802-1861). Contoh
negara yang
menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar
Tenno Heika
sebagai
titisan Dewa Matahari.
b) Teori Kedaulatan Raja
Te o r i
kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja
sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini
adalah
Machiavelli
(1467-1527) dan
Thomas Hobbes
(1588-1679). Karena kedaulatan
dimiliki para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis
XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “
l’ettat C’st Moi
” (negara adalah saya).
c) Teori Kedaulatan Rakyat
Te o r i
kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan
kesatuan yang
dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih
oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang
mengemukakan tentang teori ini antara lain
Montesquie
(1688-1755) dan
J.J. Rousseau
(1712-1778).
d) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan
pemerintah berasal dari kedaulatan negara
yang tidak terbatas.Negara yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidak
tunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya
G. Jellineck
dan
Paul Laband
.
e) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi
dalam Negara, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara
melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari
teori ini diantaranya adalah
Imanuel Kant, Hugo Krabe
dan
Leon Duguit
.
30
Kelas VIII SMP/MTs
Sebagian besar negara saat ini menganut teori
kedaulatan rakyat dalam sistem
politiknya. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat
ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian
kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-
undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu,
kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk memahami lebih jauh konsep
kedaulatan rakyat, terlebih dahulu kita
mempelajari tentang teori perjanjian masyarakat yang akan membentuk
negara.
Mengapa harus dipelajari? Karena kedaulatan rakyat hanya terwujud pada negara
yang dibentuk atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh-tokoh yang mengemukakan
teori perjanjian masyarakat adalah:
a.
Thomas Hobbes
,
menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau
balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul
kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut perlu sebuah
wadah atau
negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan
mutlak.
b.
Jhon Locke
, menurut pendapatnya bahwa
hak
asasi manusia (warga
negara)
harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian
untuk membuat negara yang akan melindungi hak
asasi warga dan menjamin
kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon
Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui :
¾
Pactum unionis
, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu
negara
¾
Pactum subyectionis
, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara
untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan
konstistusi atau UUD.
c.
Jean Jacques Rousseau
, menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan
hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat
harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga
negara. Oleh karenanya
penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah
negara demokrasi.
Montesquieu
seorang ahli dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam
suatu
negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu
negara dibagi ke
dalam tiga kekuasaan yang terpisah (
separated of power
). Pemegang kekuasaan yang
satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan terhadap kekuasan lainnya.
Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan yaitu:
Buku PPKn
31
a.
Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat
peraturan
perundangan
dalam suatu negara.
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan
perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan
menjalankan pemerintahan.
c.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan
peraturan
perundangan
yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut
sebagai kekuasaan kehakiman.
Negara Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas
kedaulatan rakyat.
Landasan hukum negara Indonesai menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam :
a.
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
yaitu
“....maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ....”
b.
Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”.
Dengan demikian pelaksanaan
kedaulatan rakyat ditentukan oleh
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan bagian mana dari
kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan
kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan
oleh UUD. Namun penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara
langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.
Ketentuan pasal 1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem
ketatanegaraan Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. UUD dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan
kedaulatan
rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan
kedaulatan rakyat kepada rakyat
sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas
dengan
kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “
negara
Indonesia adalah negara hukum
” dan dalam pasal 27 ayat (1) “
segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung
hukum dan pemerintahan tanpa kecuali
”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa
pelaksanaan
kedaulatan rakyat oleh
lembaga
negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak
atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang
lembaga
negara dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
32
Kelas VIII SMP/MTs
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber
belajar lain tentang hakikat kedaulatan, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke
dalam tabel berikut.
Tabel 2.2 Hakikat kedaulatan
No
Aspek Informasi
Uraian
1
Pengertian
kedaulatan
...............................................................
................................................................
...............................................................
2
Sifat kedaulatan
...............................................................
...............................................................
...............................................................
3
Macam kedaulatan
...............................................................
...............................................................
...............................................................
4
Kedaulatan rakyat
di Indonesia
...............................................................
...............................................................
...............................................................
5
.................................
.......
...............................................................
...............................................................
...............................................................
Aktivitas 2.1
Buku PPKn
33
Prinsip
negara
kedaulatan rakyat memiliki hubungan yang erat dengan makna
demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “
demos
” dan “
kratein
”.
Demo
s berarti
rakyat dan
kratein
berarti pemerintahan. Secara harfiah
demokrasi memiliki
pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan
demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dalam negara
demokrasi,
rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada
di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.
Suatu
negara termasuk negara
demokrasi apabila memiliki azas atau prinsip-
prinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a.
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
b.
partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
c.
Supremasi hukum.
Kemudian azas atau prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri
negara
demokrasi yaitu sebagai berikut.
a.
Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
b.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
c.
Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.
d.
Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).
Kita telah mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah
negara yang berdasarkan
demokrasi Pancasila. Demorasi Pancasila memiliki makna
demokrasi yang dijiwai
oleh
nilai-nilai Pancasila sebagai satu
kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh
nilai
Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan
demokrasi yang sesuai dengan
bangsa Indonesia
karena bersumber pada tata nilai sosial budaya
bangsa yang sudah melekat dalam
kehidupan masyarakat sejak dahulu. Azas atau prinsip utama
demokrasi Pancasila,
yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Musyawarah
berarti
pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama.
Mufakat
adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan
kebulatan pendapat. Jadi
musyawarah mufakat
berarti pengambilan suatu keputusan
berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
a.
Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b.
Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat
kebijaksanaan.
c.
Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan
34
Kelas VIII SMP/MTs
hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa serta
kepentingan rakyat.
d.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e.
Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Nilai lebih
demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap
hak
asasi
manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas
ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas mengandung makna kelompok besar
menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan
kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat.
Sedangkan tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan
mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam
demokrasi Pancasila mengutamakan
kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara. Kelompok minoritas maupun
mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung
dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan
demokrasi langsung adalah pelaksanaan
pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin
negara di Indonesia
ditentukan secara langsung oleh rakyat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan
bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.
Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat
yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan.
Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR,
DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat
secara langsung melalui pemilihan umum.
Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
cara berikut.
a.
Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD (pasal 2 (1)).
b.
Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)).
c.
Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).
d.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara
langsung (pasal 6 A (1)).
e.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).
Pemilihan umum merupakan perwujudan dari
kedaulatan rakyat dan demokrasi.
Selain itu peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan
pemilu akan tetapi dengan cara berperan aktif memberikan masukan, usulan, dan
kritikan objektif kepada pemerintah dan mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media
massa atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Buku PPKn
35
Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan
kedaulatan rakyat dan
demokrasi
dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER
dan Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan
secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
a.
Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk
memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya
tanpa perantara.
b.
Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi
syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak
ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain
sebagainya.
c.
Bebas
Asas bebas, memiliki makna semua warga
negara yang telah memiliki hak dalam
pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan
paksaan dari siapapun.
d.
Rahasia
Asas rahasia ini, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan
haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan
jalan apapun.
Sumber:
https:www.presidenri.go.id
Gambar 2.4
Memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan hak bagi
warga negara yang telah memenuhi syarat
36
Kelas VIII SMP/MTs
e.
Jujur
Asas Jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, aparat
pemerintah, peserta
pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang
terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan.
f.
Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan per
-
lakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Makna
demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit
di bidang pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang
kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti
persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan
partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat,
bangsa, dan negara.
Cobalah kalian mengamati perwujudan nilai-nilai demokrasi di lingkungan
sekitar kalian dan lengkapi perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, masyarakat,
bangsa, dan negara di bawah ini :
1.
Perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain :
a.
Menghormati pendapat teman dalam diskusi di kelas
b.
Laki-laki dan perempuan memperoleh hak yang sama dalam pendidikan
c.
.............................................................................................
d.
.............................................................................................
e.
.............................................................................................
f.
dan seterusnya.
2.
Perwujudan demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain :
a.
Rapat RT untuk kerja bakti
b.
Pemilihan ketua RT secara langsung
c.
................................................................................................
d.
................................................................................................
e.
...............................................................................................
f.
dan seterusnya.
3.
Perwujudan demokrasi di lingkungan bangsa dan negara, antara lain :
a.
Pemilihan kepala daerah secara langsung
b.
Sidang paripurna DPR menetapkan undang-undang
c.
.................................................................................................
d.
................................................................................................
e.
................................................................................................
f.
dan seterusnya.
Buku PPKn
37
Aktivitas 2.2
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber
belajar lain tentang demokrasi Pancasila, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke
dalam tabel berikut :
Tabel 2.3 Hakikat Demokrasi Pancasila
No
Aspek Informasi
Uraian
1
Pengertian
demokrasi Pancasila
...................................................
...................................................
...................................................
2
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila
...................................................
...................................................
...................................................
3
Pemilu di Indonesia
...................................................
...................................................
...................................................
4
Kedaulatan rakyat di
Indonesia
...................................................
...................................................
...................................................
5
........................................
...................................................
...................................................
...................................................
38
Kelas VIII SMP/MTs
2. Sistem Pemerintahan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun1945
Sistem merupakan satu
kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari
bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling bergantung dan saling
mempengaruhi. Pemerintahan disebut juga alat-alat perlengkapan negara, dalam
arti sempit
pemerintah adalah presiden dibantu para menteri sebagai eksekutif dan
pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan negara.
Dengan demikian suatu sistem pemerintahan dapat diartikan bagaimana cara-cara
alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang
berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
Berdasarkan
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-
lembaga
negara terdiri :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang
MPR dalam pasal 2
dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota
MPR terdiri dari
DPR dan
DPD
yang dipilih melalui pemilihan umum.Masa jabatan anggota
MPR adalah 5 tahun.
Alat kelengkapan
MPR terdiri atas pimpinan, badan pekerja, dan komisi. Pimpinan
MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
Sumber:
https metro-bidik.blogspot.com
Gambar 2.5
Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Buku PPKn
39
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara. Sidang
MPR terdiri atas sidang umum dan sidang istimewa. Sidang
Umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan
MPR. Biasanya
dalam sidang umum ini
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih
dalam pemilihan umum. Sidang Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan
diluar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja. Seperti apabila
MPR akan
memberhantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memilih Wakil Presiden yang
diusulkan Presiden, dan sebagainya.
MPR merupakan lembaga
negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan
lembaga
negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan
MPR sebelum
perubahan
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
lembaga
negara
tertinggi. Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1)
Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
3)
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD [Pasal 3 ayat (3)]
4)
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
5)
Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
b.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sumber: www.
dpr.go.id
Gambar 2.6
Sidang
DPR
40
Kelas VIII SMP/MTs
Kedudukan
DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20
adalah
lembaga
negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun
kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota
DPR dipilih oleh rakyat
melalui pemilihan umum. Jumlah anggota
DPR sesuai undang-undang sebanyak
560 orang. Masa jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun, namun saat ini masa sidang DPR dalam setahun sebanyak
empat kali masa sidang.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A
ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.
1)
Fungsi Legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
2)
Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-
undang
3)
Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Sedangkan Pasal 20A ayat 2 UUD
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
mengatur hak-hak
DPR. Hak DPR ini
berfungsi untuk menjalankan fungsi
DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai
berikut.
1)
Hak Interpelasi, ialah hak
DPR
untuk meminta keterangan kepada
Pemerintah dalam menjalankan
pemerintahan.
2)
Hak Angket, ialah hak
DPR untuk
melakukan penyelidikan mengenai
kebijakan
pemerintah yang diduga
bertentangan dengan hukum.
3)
Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah
hak
DPR untuk menyampaikan
pendapat atau usul mengenai
kebijakan pemerintah.
Selain itu setiap anggota
DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan,
menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.
Buku PPKn
41
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga
negara baru yang dibentuk
setelah perubahan
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga
negara
ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di
daerah-daerah, karena
sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil
reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan
lembaga
negara yang mampu
mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah
ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Anggota
DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota
DPD
tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
DPR. Saat ini jumlah anggota
DPD setiap
provinsi sebanyak empat wakil. Anggota
DPD berdomisili di
daerah pemilihannya,
dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota
negara RI (UU No. 22 Tahun
2003).
Tugas dan wewenang
DPD ditegaskan dalam Pasal 22D
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
1)
Mengajukan kepada
DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta
pengembangan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)
Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi
daerah,
hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan
daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3)
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta
menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
4)
Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah dan membahas yang berkaitan dengan
daerah.
DPD juga berhak
memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak,
pendidikan dan agama.
Sumber: www.
dpd.go.id
Gambar 2.7
DPD merupakan perwakilan rakyat di
daerah. Keanggotaan DPD dipilih melalui Pemilu
42
Kelas VIII SMP/MTs
d. Presiden
Kedudukan Presiden sesuai dengan
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala
pemerintahan dan kepala
negara. Sebagai kepala
pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan
kewajibannya.
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala
pemerintahan menurut
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu
meliputi Pasal-pasal berikut.
1)
Mengajukan rancangan undang-undang kepada
DPR [Pasal 5 ayat (1)]
2)
Menetapkan
peraturan
pemerintah[Pasal 5 ayat
(2)]
3)
Mengangkat dan memberhentikan menteri-
menteri negara (pasal 17)
4)
Membuat undang-undang bersama
DPR [Pasal
20 ayat (2)]
5)
Mengajukan rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja
negara (APBN) [Pasal 23
ayat (2)]
Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur
dalam
amandemen
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, meliputi Pasal-pasal berikut.
1)
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan
darat, laut, dan udara (Pasal 10)
2)
Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan
DPR (Pasal 11)
3)
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
4)
Mengangkat dan menerima duta dan konsul
dengan memperhatikan pertimbangan DPR
(Pasal 13)
5)
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat
(1)]
1
. Ir. Soekarno
2. Soeharto
3. B.J.Habibie
Buku PPKn
43
6)
Memberi amnesti dan
abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
[Pasal 14 ayat (2)]
7)
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan (Pasal 15)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden
dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga
seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil
Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa
jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak
berturut-turut.
Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal
7B
amandemen
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Secara ringkas tata cara pemberhentian
tersebut adalah :
1)
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diberhentikan oleh
MPR atas usul
DPR apabila
terbukti :
a.
telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya , atau
perbuatan tercela;
b.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
2)
Usul pemberhentian Presiden oleh
DPR diajukan
ke
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
3)
Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan
bahwa Presiden dan/atau Wakil terbukti bersalah,
DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk
mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4)
MPR bersidang untuk memutuskan usulan
DPR
tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian
tersebut,
MPR akan memberhentikan Presiden dan/
atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.
4. Abdurahman Wahid
5. Megawati
6
. Soesilo Bambang Yudhoyono
Sumber:
dokumen kemdikbud
Gambar 2.8
Foto-foto Presiden
44
Kelas VIII SMP/MTs
e Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah
lembaga
negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. BPK berkedudukan
di ibukota
negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih
oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah
9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil
ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E
amandemen
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang
keuangan
negara. Pengeloaan keuangan
negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan
negara. Hasil pemeriksaan keuangan
negara diserahkan kepada
DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
Sumber:
metrotvnews.com
Gambar 2.9
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Buku PPKn
45
f. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga
negara yang memegang
kekuasaan kehakiman di samping sebuah
Mahkamah Konstitusi di Indonesia..
Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan
Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal
24 (1) UUD 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka tidak
terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan
perkara sesuai
peraturan
perundangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau
dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung memiliki wewenang sesuai
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1)
Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada
Mahkamah Agung.
Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses
peradilan.
2)
Menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas
peraturan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan
atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden,
Peraturan Daerah, bahkan
peraturan sekolah
dengan undang-undang.
3)
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi
Mahkamah Konstitusi.
4)
Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
Sumber:
https://www.mahkamahagung.go.id/pt_news.asp?pid=214
Gambar 2.10
Mahkamah Agung merupakan lembaga kehakiman tertinggi di
Indonesia.
46
Kelas VIII SMP/MTs
Anggota
Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesioanal, dan berpengalaman
di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh
Komisi Yudisial kepada DPR
untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya hakim agung terpilih oleh
DPR diresmikan
oleh Presiden. Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh)
orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil
ketua, dan beberapa wakil ketua muda.
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan
lembaga
negara baru sebagai hasil perubahan
ketiga
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya
Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi
berkedudukan di ibukota negara.
Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3
(tiga) orang oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh
DPR, dan 3 (tiga) orang oleh
Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa
jabatan selama 3 (tiga) tahun.
Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk :
(a)
Menguji undang-undang terhadap
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
(b)
Memutus sengketa kewenangan
lembaga
negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber: www.
mahkamahkonstitusi.go.id
Gambar 2.11
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penjaga dan
penegak konstitusi.
Buku PPKn
47
(c)
Memutus pembubaran partai politik.
(d)
Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2)
Wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai pelanggaran hukum
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UUD Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945.
h. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan
lembaga
negara baru sebagai hasil perubahan ketiga
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan
lembaga
negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari
campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia.
Anggota
Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
DPR. Pimpinan Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota
Komisi
Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali
masa jabatan.
Wewenang
Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1
UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota
Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan.
Sumber:
:
www.
solopos.com
Gambar 2.12
Gedung Komisi Yudisial (KY)
48
Kelas VIII SMP/MTs
Tugas Kelompok
Lengkapi Bagan Lembaga Negara di bawah Ini
B.
Memahami Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Sistem saling Mengawasi dan saling Imbang antarlembaga Negara
Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain
amandemen
UUD Negara Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan
peraturan-peraturan
dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan
lembaga
negara
yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan
(
checks and balances)
antara lembaga-lembaga
negara dengan mekanisme hubungan
yang serasi dan harmonis.
Bagaimana bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga
negara
dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga
negara seperti diuraikan berikut
ini.
PANCASILA
UUD 1945
Gambar 2.13
Bagan lembaga negara
Kumpulkan berita dari berbagai media massa tentang berita
lembaga
negara di Indonesia. Pilih satu tema
lembaga
negara (MPR,
DPR,
DPD,
Presiden, MA, MK, KY, BPK) yang ada. Gunting berita dari media cetak,
atau dicetak/ditulis bila dari internet, atau ditulis dengan bahasa kalian
apabila mendengar dari radio/televisi/orang lain. Satukan seluruh berita
menjadi kumpulan berita (kliping). Kembangkan kreativitas kalian agar
penyajian menarik.
Aktivitas 2.3
Buku PPKn
49
2.
Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
a.
MPR dengan DPR, DPD
Keberadaan
MPR dalam sistem
perwakilan dipandang sebagai ciri
yang khas dalam sistem
demokrasi di
Indonesia. Keanggotaan
MPR yang
terdiri atas anggota
DPR dan anggota
DPD menunjukkan bahwa
MPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat
karena keanggotaannya dipilih dalam
pemilihan umum. Unsur anggota
DPR
merupakan representasi rakyat melalui
partai politik, sedangkan unsur anggota
DPD merupakan representasi rakyat
dari
daerah untuk memperjuangkan
kepentingan
daerah.
Sebagai lembaga, MPR memiliki
kewenangan mengubah dan menetapkan
UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam hal terjadi kekosongan
jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden,
melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden, dan kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UUD. Khusus mengenai penyelenggaraan sidang
MPR berkaitan dengan kewenangan
untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa
dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya
MPR,
DPR, dan DPD
merupakan wakil rakyat. Ketiga
lembaga
negara ini memiliki hubungan yang erat karena
anggota
MPR merupakan anggota
DPR dan
DPD, sehingga pelaksanaan tugas
MPR juga
menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.
b
.
DPR dengan Presiden, DPD, dan MK
Hubungan
DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah
Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain :
1)
Menetapkan undang-undang
Kekuasaan
DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan
Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN).
Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan
mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi
daerah.
DPR
dalam menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
Sumber:
djejakmasa.blogspot.com
Gambar 2.14
Hubungan antar lembaga
negara diatur dalam UUD
50
Kelas VIII SMP/MTs
2)
Pemberhentian Presiden
DPR memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Apabila
DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar
UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945,
DPR dapat mengajukan usul pemberhentian
Pr
esiden ke
-
pada
MPR. Namun sebelumnya usul tersebut harus melibatkan
Mahkamah Kon
-
stitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
3)
DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan
lembaga
negara, termasuk DPR.
c.
DPD dengan BPK
Berdasarkan ketentuan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan
Perwakilan Daerah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada
DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada
DPD untuk menjadikan hasil laporan
keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan
yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses
pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan
untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
d.
MA dengan Lembaga Negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah
Mahkamah
Konstitusi.
Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan
kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga
yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.
Dalam hubungannya dengan
Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang
hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Presiden selaku kepala
negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya
merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti,
dan
abolisi. Namun wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabiltasi. Sedangkan untuk amnesti dan
abolisi
memperhatikan pertimbangan DPR.
Pemilihan dan pengangkatan anggota
Mahkamah Agung melibatkan tiga
lembaga
negara lain, yaitu
Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden.
Komisi Yudisial
yang mengusulkan kepada
DPR, kemudian
DPR memberikan persetujuan, yang
selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Buku PPKn
51
e.
Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu
wewenang
Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga
negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan
MPR
sebagai
lembaga
negara, maka apabila
MPR bersengketa dengan
lembaga
negara
lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka
konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja
dengan semua
lembaga
negara yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga
negara
atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh
lembaga
negara pada
Mahkamah Konstitusi.
Info Kewarganegaaraan
Bagi Kalian yang ingin menambah pengetahuan tentang
lembaga
negara RI dapat mengunjungi situs
berikut :
www.mpr.go.id,
www.dpr.go.id,
www.dpd.go.id,
www.mahkamahagung.go.id
, www.
mahkamah konstitusi.go.id
, www.bpk.go.id, www.komisiyudisial.go.id
,
Atau dengan mempelajari berbagai undang-undang tentang
lembaga
negara RI.
Catat hal penting dan baru yang kalian peroleh dari pengayaan tersebut, dan sampaikan ke teman lain
di kelas kalian !
Setelah kalian mempelajari hubungan antarlembaga
negara, cobalah kalian gambarkan
hubungan kerjasama tersebut dalam bentuk bagan/skema yang menggambarkan tentang :
1.
Hubungan kerjasama antarlembaga
negara dalam pembuatan Undang-Undang.
2.
Hubungan kerjasama antarlembaga
negara dalam pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
3.
Hubungan kerjasama antarlembaga
negara dalam pengawasan keuangan.
Buat bagan tersebut dalam ukuran yang cukup besar sehingga dapat dipajang di dinding
kelas dan mudah dibaca oleh orang lain. Kembangkan kreatifitas kalian agar bagan
menjadi menarik.
Aktivitas 2.4
52
Kelas VIII SMP/MTs
C. Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Semua warga negara berkewajiban untuk mewujudkan sikap positif terhadap
sistem pemerintahan Indonesia. UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
menjadi aturan dasar dan menjamin pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Sikap positif terhadap sistem pemerintahan akan
mewujudkan dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan salah
satunya dengan keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dalam kegiatan penyelenggaraan
pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali
merupakan salah satu perwujudan
kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat
menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dapat menyampaikan aspirasinya kelak.
Wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat semestinya tidak
melupakan asal muasalnya, bahwa tugas mereka adalah memperjuangkan aspirasi
rakyat. Selain itu juga rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden, kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
Hak-hak politik rakyat telah dijamin dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sepenuhnya
diberikan kepada warga
negara sesuai dengan perundang-undangan. Rakyat berhak
untuk memilih dan dipilih menjadi calon wakil rakyat, calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon kepala
daerah dan wakil kepala
daerah, anggota partai politik dan
mengikuti kegiatan-kegiatan politik.
Dalam hal pencalonan kepala
daerah dalam pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK)
telah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat untuk diperbolehkan
munculnya calon independen diluar yang diajukan partai politik untuk mengajukan
diri dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan
memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan agar terwujud pemerintahan
yang baik
(good governance
). Rakyat mempunyai hak membentuk organisasi
masyarakat yang akan mengawasi lembaga-lembaga negara agar terus menjalankan
kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sikap positif rakyat dalam pelaksanaan
sistem pemerintahan :
1) Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum
2) Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.
3) Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4) Berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi yang dijalankan pemerintahan.
5) Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun terhadap
kebijakan pemerintahan yang kurang berorientasi banyak pada rakyat.
6) Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan
memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.
Buku PPKn
53
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan secara lebih khusus dapat diwujudkan
oleh kalian di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
1.
Sikap positif di lingkungan sekolah
Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di sekolah dapat diwujudkan
salah satunya dengan berperan serta secara aktif dalam kegiatan organisasi
kesiswaan di sekolah.
Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan sekolah
lainnya:
a. .........................................................................................................................................
b. .........................................................................................................................................
c. .........................................................................................................................................
d. .........................................................................................................................................
2.
Sikap positif di lingkungan masyarakat
Sikap positif peserta didik di lingkungan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
sistem pemerintahan dapat diwujudkan salah satunya dengan berperan serta
secara aktif dalam kegiatan remaja atau pemuda dilingkungan masyarakat masing-
masing.
Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan masyarakat
lainnya:
a. .........................................................................................................................................
b. ........................................................................................................................................
c. .........................................................................................................................................
d. ........................................................................................................................................
3.
Sikap positif di lingkungan bangsa dan negara
Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan
bangsa dan
negara tentunya berbeda dengan warga negara dewasa. Kalian dapat menunjukkan
sikap positif dalam lingkungan bangsa dan negara seperti dengan mempelajari
sistem pemerintahan di Indonesia.
Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan
bangsa dan
negara:
a. ........................................................................................................................................
b. ........................................................................................................................................
c. ........................................................................................................................................
d. ........................................................................................................................................
54
Kelas VIII SMP/MTs
Buku PPKn
55
d.
Sikap positif masyarakat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan :
(1)
Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum
(2)
Mendukung setiap
kebijakan
pemerintah yang
demokrasi yang
dijalankan pemerintah.
(3)
Menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(4)
Berpartisipasi aktif terhadap pada proses demokratisasi yang
dijalankan pemerintahan.
(5)
Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun
terhadap kebijakan pemerintahan yang kurang berorientasi banyak
pada rakyat.
(6)
Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi
warga negara yang baik,
dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.
Uji Kompetensi 2.1
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Apakah yang dimaksud
kedaulatan rakyat?
2.
Jelaskan 4 (empat) sifat
kedaulatan!
3.
Jelaskan 4 (empat) macam
kedaulatan!
4.
Jelaskan landasan hukum pelaksanaan
kedaulatan rakyat di
Indonesia!
5.
Jelaskan 3 (tiga) pembagian kekuasaan dalam
negara!
Uji Kompetensi
2
56
Kelas VIII SMP/MTs
Uji Kompetensi 2.2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Jelaskan pengertian
demokrasi Pancasila!
2.
Jelaskan prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila!
3.
Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan
umum?
4.
Jelaskan 4 (empat) perwujudan
demokrasi Pancasila dalam lingkun
-
gan sekolah!
5.
Jelaskan 4 (empat) perwujudan
demokrasi Pancasila dalam lingkungan
masyarakat!
Uji Kompetensi 2.3
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Jelaskan 3 (tiga) tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai UUD
Negera Republik Indonesia Tahun 1945!
2.
Jelaskan 3 (tiga) hak Dewan Perwakilan Rakyat sesuai UUD Negera
Republik Indonesia Tahun 1945!
3.
Jelaskan 3 (tiga) wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
sesuai UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945!
4.
Jelaskan 3 (tiga) keanggotaan
Mahkamah Konstitusi sesuai UUD
Negera Republik Indonesia Tahun 1945!
5.
Jelaskan hubungan tata kerja lembaga
negara dalam pemberhentian
Presiden!