Gambar Sampul PPKn · Bab II Menyemai Kesadaran Konstitusional
PPKn · Bab II Menyemai Kesadaran Konstitusional
Salikun dan Lukman Surya Saputra

24/08/2021 14:22:24

SMP 8 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Buku PPKn

25

BAB

II

Menyemai Kesadaran

Konstitusional dalam

Kehidupan Bernegara

Ayo Sadar Konstitusi

Bentuk kesadaran warga

negara dalam kehidupan bernegara diantaranya tertib

berlalu lintas, membayar pajak, dan menaati aturan hukum lainnya. Disisi lain

masih ada sebagian orang karena tidak memiliki kesadaran menaati hukum maka ia

melakukan pelanggaran hukum. Ketaatan terhadap peraturan akan bermakna apabila

dilandasi kesadaran bukan karena pemaksaan. Kesadaran mematuhi peraturan

tercipta karena didorong salah satunya oleh pengetahuan terhadap peraturan itu

sendiri.

Para pendiri negara telah menetapkan landasan konstitusi bangsa Indonesia adalah

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya tata penyelenggaraan

negara dan bernegara mestilah didasarkan kepada konstitusi

negara yaitu UUD

Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sebagai warga

negara sudah semestinya

memahami apa itu konstitusi

negara, membangun kesadaran konstitusional dalam

Sumber:

www.pajak.go.id, www.mpm-motor.co.id,

dan

3.bp.blogspot.com

Gambar 2.1

Kesadaran konstitusional perlu ditampilkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

26

Kelas VIII SMP/MTs

kehidupan bernegara mesti dimulai sejak muda. Di bab ini kalian akan mempelajari

dan lebih jauhnya kita bangun kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara.

A.

Lembaga Negara sesuai dengan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945

1.

Makna kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

Amatilah gambar berikut !

Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas? Kalian pasti

ingin tahu lebih banyak informasi

kedaulatan rakyat dan

lembaga

negara menurut

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kembangkan terus keingintahuan

kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari

gambar dan cerita di atas. Seperti, apa hubungannya Pemilu dengan

kedaulatan

rakyat? Bagaimana pelaksanaan demokrasi oleh lembaga-lembaga

negara? Diskusikan

dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang

kalian ingin ketahui tentang kedaulatan dan lembaga negara.

Sumber:

dokumen Kemdikbud

Gambar 2.2

Pelaksanaan Pemilihan Umum

Buku PPKn

27

Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini :

Tabel 2.1 Daftar Pertanyaan

No.

Pertanyaan

Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam bentuk pertanyaan-

pertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok untuk mendiskusikan

jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut

disampaikan pembahasan tentang

kedaulatan dan lembaga-lembaga

negara menurut

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kalian juga dapat mencari informasi

dari berbagai sumber belajar yang lain.

Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “

daulah

” artinya kekuasaan tertinggi.

Pengertian

kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat

undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena

itu,

kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang

kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat,

oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian,

bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri

atau disebut dengan “

demokrasi

”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan

untuk rakyat.

Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan

kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip

kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui

demokrasi langsung maupun demokrasi

perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi

dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan

undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya

sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan

mengesahkan undang-undang.

28

Kelas VIII SMP/MTs

Menurut pendapat Jean Bodin seorang ahli tata

negara dari Perancis yang

hidup di tahun 1500-an menyatakan

kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk

menentukan hukum dalam suatu

negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok

yaitu:

a.

Asli

Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

b.

Permanen

Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang

negara tetap berdiri walaupun

pemerintah sudah berganti.

c.

Tunggal

Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam

negara dan tidak dibagi

bagikan kepada badan-badan lain

d.

Tidak terbatas

Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Dilihat dari kekuatan berlakunya, maka kedaulatan dapat dibagi dalam dua macam

yaitu :

a.

Kedaulatan ke dalam

Artinya,

pemerintah mempunyai wewenang

untuk mengatur dan menjalankan organisasi

negara sesuai peraturan perundang-undangan

yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.

b.

Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan

untuk menjalin kerjasama dengan

negara lain

tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh

pelaksanaan

kedaulatan ke luar antara lain

mengadakan perjanjian dengan negara lain,

menyatakan perang atau perdamaian, ikut

serta dalam organisasi internasional, dan

sebagainya.

Sumber:

https:www.presidenri.go.id

Gambar 2.3

Hubungan luar negeri merupakan

perwujudan

kedaulatan keluar

Buku PPKn

29

Siapakah pemegang kedaulatan dalam suatu

negara? Terdapat beberapa pendapat

mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam

negara. Secara umum terdapat

beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan yaitu :

a) Teori Kedaulatan Tuhan

Te o r i

kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah

kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau

penguasa negara. Penganut teori

kedaulatan Tuhan antara lain

Agustinus

(354-

430),

Thomas Aquino

(1215-1274) dan

F.J. Stahl

(1802-1861). Contoh

negara yang

menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar

Tenno Heika

sebagai

titisan Dewa Matahari.

b) Teori Kedaulatan Raja

Te o r i

kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja

sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini

adalah

Machiavelli

(1467-1527) dan

Thomas Hobbes

(1588-1679). Karena kedaulatan

dimiliki para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis

XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “

l’ettat C’st Moi

” (negara adalah saya).

c) Teori Kedaulatan Rakyat

Te o r i

kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan

kesatuan yang

dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang

kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih

oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang

mengemukakan tentang teori ini antara lain

Montesquie

(1688-1755) dan

J.J. Rousseau

(1712-1778).

d) Teori Kedaulatan Negara

Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan

pemerintah berasal dari kedaulatan negara

yang tidak terbatas.Negara yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidak

tunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya

G. Jellineck

dan

Paul Laband

.

e) Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi

dalam Negara, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara

melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari

teori ini diantaranya adalah

Imanuel Kant, Hugo Krabe

dan

Leon Duguit

.

30

Kelas VIII SMP/MTs

Sebagian besar negara saat ini menganut teori

kedaulatan rakyat dalam sistem

politiknya. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat

ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian

kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-

undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu,

kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan

tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Untuk memahami lebih jauh konsep

kedaulatan rakyat, terlebih dahulu kita

mempelajari tentang teori perjanjian masyarakat yang akan membentuk

negara.

Mengapa harus dipelajari? Karena kedaulatan rakyat hanya terwujud pada negara

yang dibentuk atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh-tokoh yang mengemukakan

teori perjanjian masyarakat adalah:

a.

Thomas Hobbes

,

menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau

balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul

kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut perlu sebuah

wadah atau

negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan

mutlak.

b.

Jhon Locke

, menurut pendapatnya bahwa

hak

asasi manusia (warga

negara)

harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian

untuk membuat negara yang akan melindungi hak

asasi warga dan menjamin

kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon

Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui :

¾

Pactum unionis

, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu

negara

¾

Pactum subyectionis

, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara

untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan

konstistusi atau UUD.

c.

Jean Jacques Rousseau

, menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan

hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat

harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga

negara. Oleh karenanya

penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah

negara demokrasi.

Montesquieu

seorang ahli dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam

suatu

negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu

negara dibagi ke

dalam tiga kekuasaan yang terpisah (

separated of power

). Pemegang kekuasaan yang

satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan terhadap kekuasan lainnya.

Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan yaitu:

Buku PPKn

31

a.

Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat

peraturan

perundangan

dalam suatu negara.

b.

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan

perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan

menjalankan pemerintahan.

c.

Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan

peraturan

perundangan

yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut

sebagai kekuasaan kehakiman.

Negara Indonesia adalah

negara yang berdasarkan atas

kedaulatan rakyat.

Landasan hukum negara Indonesai menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam :

a.

Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat

yaitu

“....maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan

Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ....”

b.

Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang

Dasar”.

Dengan demikian pelaksanaan

kedaulatan rakyat ditentukan oleh

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

menentukan bagian mana dari

kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan

kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan

oleh UUD. Namun penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara

langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.

Ketentuan pasal 1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem

ketatanegaraan Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945. UUD dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan

kedaulatan

rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan

kedaulatan rakyat kepada rakyat

sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.

Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas

dengan

kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “

negara

Indonesia adalah negara hukum

” dan dalam pasal 27 ayat (1) “

segala warga negara

bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung

hukum dan pemerintahan tanpa kecuali

”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa

pelaksanaan

kedaulatan rakyat oleh

lembaga

negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak

atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang

lembaga

negara dilaksanakan

sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

32

Kelas VIII SMP/MTs

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber

belajar lain tentang hakikat kedaulatan, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke

dalam tabel berikut.

Tabel 2.2 Hakikat kedaulatan

No

Aspek Informasi

Uraian

1

Pengertian

kedaulatan

...............................................................

................................................................

...............................................................

2

Sifat kedaulatan

...............................................................

...............................................................

...............................................................

3

Macam kedaulatan

...............................................................

...............................................................

...............................................................

4

Kedaulatan rakyat

di Indonesia

...............................................................

...............................................................

...............................................................

5

.................................

.......

...............................................................

...............................................................

...............................................................

Aktivitas 2.1

Buku PPKn

33

Prinsip

negara

kedaulatan rakyat memiliki hubungan yang erat dengan makna

demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “

demos

” dan “

kratein

”.

Demo

s berarti

rakyat dan

kratein

berarti pemerintahan. Secara harfiah

demokrasi memiliki

pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan

demokrasi sebagai

pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dalam negara

demokrasi,

rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada

di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.

Suatu

negara termasuk negara

demokrasi apabila memiliki azas atau prinsip-

prinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.

a.

pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

b.

partisipasi rakyat dalam pemerintahan.

c.

Supremasi hukum.

Kemudian azas atau prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri

negara

demokrasi yaitu sebagai berikut.

a.

Memiliki lembaga perwakilan rakyat.

b.

Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.

c.

Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.

d.

Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).

Kita telah mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah

negara yang berdasarkan

demokrasi Pancasila. Demorasi Pancasila memiliki makna

demokrasi yang dijiwai

oleh

nilai-nilai Pancasila sebagai satu

kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh

nilai

Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/

perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi Pancasila merupakan

demokrasi yang sesuai dengan

bangsa Indonesia

karena bersumber pada tata nilai sosial budaya

bangsa yang sudah melekat dalam

kehidupan masyarakat sejak dahulu. Azas atau prinsip utama

demokrasi Pancasila,

yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

Musyawarah

berarti

pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama.

Mufakat

adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan

kebulatan pendapat. Jadi

musyawarah mufakat

berarti pengambilan suatu keputusan

berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.

a.

Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat

kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

b.

Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat

kebijaksanaan.

c.

Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan

34

Kelas VIII SMP/MTs

hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan

bangsa serta

kepentingan rakyat.

d.

Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral

kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

e.

Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Nilai lebih

demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap

hak

asasi

manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas

ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas mengandung makna kelompok besar

menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan

kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat.

Sedangkan tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan

mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam

demokrasi Pancasila mengutamakan

kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara. Kelompok minoritas maupun

mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.

Pelaksanaan

demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung

dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan

demokrasi langsung adalah pelaksanaan

pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala

daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin

negara di Indonesia

ditentukan secara langsung oleh rakyat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan

bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.

Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat

yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan.

Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR,

DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat

secara langsung melalui pemilihan umum.

Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari

cara berikut.

a.

Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan

anggota DPD (pasal 2 (1)).

b.

Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)).

c.

Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).

d.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara

langsung (pasal 6 A (1)).

e.

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).

Pemilihan umum merupakan perwujudan dari

kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Selain itu peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan

pemilu akan tetapi dengan cara berperan aktif memberikan masukan, usulan, dan

kritikan objektif kepada pemerintah dan mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media

massa atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Buku PPKn

35

Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan

kedaulatan rakyat dan

demokrasi

dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER

dan Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu

menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan

secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.

a.

Langsung

Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk

memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya

tanpa perantara.

b.

Umum

Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi

syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak

ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain

sebagainya.

c.

Bebas

Asas bebas, memiliki makna semua warga

negara yang telah memiliki hak dalam

pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan

paksaan dari siapapun.

d.

Rahasia

Asas rahasia ini, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan

haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan

jalan apapun.

Sumber:

https:www.presidenri.go.id

Gambar 2.4

Memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan hak bagi

warga negara yang telah memenuhi syarat

36

Kelas VIII SMP/MTs

e.

Jujur

Asas Jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, aparat

pemerintah, peserta

pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang

terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan

peraturan perundang-

undangan.

f.

Adil

Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan per

-

lakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Makna

demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit

di bidang pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang

kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti

persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan

partisipasi rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat,

bangsa, dan negara.

Cobalah kalian mengamati perwujudan nilai-nilai demokrasi di lingkungan

sekitar kalian dan lengkapi perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, masyarakat,

bangsa, dan negara di bawah ini :

1.

Perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain :

a.

Menghormati pendapat teman dalam diskusi di kelas

b.

Laki-laki dan perempuan memperoleh hak yang sama dalam pendidikan

c.

.............................................................................................

d.

.............................................................................................

e.

.............................................................................................

f.

dan seterusnya.

2.

Perwujudan demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain :

a.

Rapat RT untuk kerja bakti

b.

Pemilihan ketua RT secara langsung

c.

................................................................................................

d.

................................................................................................

e.

...............................................................................................

f.

dan seterusnya.

3.

Perwujudan demokrasi di lingkungan bangsa dan negara, antara lain :

a.

Pemilihan kepala daerah secara langsung

b.

Sidang paripurna DPR menetapkan undang-undang

c.

.................................................................................................

d.

................................................................................................

e.

................................................................................................

f.

dan seterusnya.

Buku PPKn

37

Aktivitas 2.2

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber

belajar lain tentang demokrasi Pancasila, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke

dalam tabel berikut :

Tabel 2.3 Hakikat Demokrasi Pancasila

No

Aspek Informasi

Uraian

1

Pengertian

demokrasi Pancasila

...................................................

...................................................

...................................................

2

Prinsip-prinsip

demokrasi Pancasila

...................................................

...................................................

...................................................

3

Pemilu di Indonesia

...................................................

...................................................

...................................................

4

Kedaulatan rakyat di

Indonesia

...................................................

...................................................

...................................................

5

........................................

...................................................

...................................................

...................................................

38

Kelas VIII SMP/MTs

2. Sistem Pemerintahan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun1945

Sistem merupakan satu

kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari

bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling bergantung dan saling

mempengaruhi. Pemerintahan disebut juga alat-alat perlengkapan negara, dalam

arti sempit

pemerintah adalah presiden dibantu para menteri sebagai eksekutif dan

pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan negara.

Dengan demikian suatu sistem pemerintahan dapat diartikan bagaimana cara-cara

alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang

berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.

Berdasarkan

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-

lembaga

negara terdiri :

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang

MPR dalam pasal 2

dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota

MPR terdiri dari

DPR dan

DPD

yang dipilih melalui pemilihan umum.Masa jabatan anggota

MPR adalah 5 tahun.

Alat kelengkapan

MPR terdiri atas pimpinan, badan pekerja, dan komisi. Pimpinan

MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.

Sumber:

https metro-bidik.blogspot.com

Gambar 2.5

Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Buku PPKn

39

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di

ibukota negara. Sidang

MPR terdiri atas sidang umum dan sidang istimewa. Sidang

Umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan

MPR. Biasanya

dalam sidang umum ini

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih

dalam pemilihan umum. Sidang Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan

diluar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja. Seperti apabila

MPR akan

memberhantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memilih Wakil Presiden yang

diusulkan Presiden, dan sebagainya.

MPR merupakan lembaga

negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan

lembaga

negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan

MPR sebelum

perubahan

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai

lembaga

negara

tertinggi. Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, yaitu :

1)

Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]

2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]

3)

Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut

UUD [Pasal 3 ayat (3)]

4)

Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi

kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]

5)

Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil

Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan

calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua

dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden

dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan

kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].

b.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sumber: www.

dpr.go.id

Gambar 2.6

Sidang

DPR

40

Kelas VIII SMP/MTs

Kedudukan

DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20

adalah

lembaga

negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun

kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota

DPR dipilih oleh rakyat

melalui pemilihan umum. Jumlah anggota

DPR sesuai undang-undang sebanyak

560 orang. Masa jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya

sekali dalam setahun, namun saat ini masa sidang DPR dalam setahun sebanyak

empat kali masa sidang.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A

ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.

1)

Fungsi Legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden

2)

Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-

undang

3)

Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

Sedangkan Pasal 20A ayat 2 UUD

Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

mengatur hak-hak

DPR. Hak DPR ini

berfungsi untuk menjalankan fungsi

DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai

berikut.

1)

Hak Interpelasi, ialah hak

DPR

untuk meminta keterangan kepada

Pemerintah dalam menjalankan

pemerintahan.

2)

Hak Angket, ialah hak

DPR untuk

melakukan penyelidikan mengenai

kebijakan

pemerintah yang diduga

bertentangan dengan hukum.

3)

Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah

hak

DPR untuk menyampaikan

pendapat atau usul mengenai

kebijakan pemerintah.

Selain itu setiap anggota

DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan,

menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.

Buku PPKn

41

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga

negara baru yang dibentuk

setelah perubahan

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga

negara

ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di

daerah-daerah, karena

sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil

reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan

lembaga

negara yang mampu

mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah

ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Anggota

DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota

DPD

tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota

DPR. Saat ini jumlah anggota

DPD setiap

provinsi sebanyak empat wakil. Anggota

DPD berdomisili di

daerah pemilihannya,

dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota

negara RI (UU No. 22 Tahun

2003).

Tugas dan wewenang

DPD ditegaskan dalam Pasal 22D

UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.

1)

Mengajukan kepada

DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi

daerah, hubungan pusat dan

daerah, pembentukan dan pemekaran serta

pengembangan

daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi

lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2)

Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi

daerah,

hubungan pusat dan

daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan

daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta

perimbangan keuangan pusat dan

daerah; serta memberikan pertimbangan kepada

DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

3)

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta

menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.

4)

Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi

daerah dan membahas yang berkaitan dengan

daerah.

DPD juga berhak

memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak,

pendidikan dan agama.

Sumber: www.

dpd.go.id

Gambar 2.7

DPD merupakan perwakilan rakyat di

daerah. Keanggotaan DPD dipilih melalui Pemilu

42

Kelas VIII SMP/MTs

d. Presiden

Kedudukan Presiden sesuai dengan

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala

pemerintahan dan kepala

negara. Sebagai kepala

pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan

menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu

oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan

kewajibannya.

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala

pemerintahan menurut

UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu

meliputi Pasal-pasal berikut.

1)

Mengajukan rancangan undang-undang kepada

DPR [Pasal 5 ayat (1)]

2)

Menetapkan

peraturan

pemerintah[Pasal 5 ayat

(2)]

3)

Mengangkat dan memberhentikan menteri-

menteri negara (pasal 17)

4)

Membuat undang-undang bersama

DPR [Pasal

20 ayat (2)]

5)

Mengajukan rancangan undang-undang anggaran

pendapatan dan belanja

negara (APBN) [Pasal 23

ayat (2)]

Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur

dalam

amandemen

UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, meliputi Pasal-pasal berikut.

1)

Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan

darat, laut, dan udara (Pasal 10)

2)

Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan

perjanjian dengan

negara lain dengan persetujuan

DPR (Pasal 11)

3)

Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

4)

Mengangkat dan menerima duta dan konsul

dengan memperhatikan pertimbangan DPR

(Pasal 13)

5)

Memberi grasi dan rehabilitasi dengan

memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat

(1)]

1

. Ir. Soekarno

2. Soeharto

3. B.J.Habibie

Buku PPKn

43

6)

Memberi amnesti dan

abolisi dengan

memperhatikan pertimbangan DPR

[Pasal 14 ayat (2)]

7)

Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda

kehormatan (Pasal 15)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara

langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum

Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden

dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan

sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang

sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga

seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil

Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa

jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak

berturut-turut.

Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau

Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal

7B

amandemen

UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945. Secara ringkas tata cara pemberhentian

tersebut adalah :

1)

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat

diberhentikan oleh

MPR atas usul

DPR apabila

terbukti :

a.

telah melakukan pelanggaran hukum berupa

pengkhianatan terhadap negara, korupsi,

penyuapan, tindak pidana berat lainnya , atau

perbuatan tercela;

b.

tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden

dan/atau Wakil Presiden.

2)

Usul pemberhentian Presiden oleh

DPR diajukan

ke

Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,

mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.

3)

Apabila

Mahkamah Konstitusi memutuskan

bahwa Presiden dan/atau Wakil terbukti bersalah,

DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk

mengusulkan pemberhentian kepada MPR.

4)

MPR bersidang untuk memutuskan usulan

DPR

tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian

tersebut,

MPR akan memberhentikan Presiden dan/

atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.

4. Abdurahman Wahid

5. Megawati

6

. Soesilo Bambang Yudhoyono

Sumber:

dokumen kemdikbud

Gambar 2.8

Foto-foto Presiden

44

Kelas VIII SMP/MTs

e Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan adalah

lembaga

negara yang bertugas untuk

memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan

negara. BPK berkedudukan

di ibukota

negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih

oleh

DPR dengan memperhatikan pertimbangan

DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah

9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil

ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama lima tahun,

dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E

amandemen

UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang

keuangan

negara. Pengeloaan keuangan

negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan

Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang

mengelola keuangan

negara. Hasil pemeriksaan keuangan

negara diserahkan kepada

DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

Sumber:

metrotvnews.com

Gambar 2.9

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Buku PPKn

45

f. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga

negara yang memegang

kekuasaan kehakiman di samping sebuah

Mahkamah Konstitusi di Indonesia..

Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan

Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh

pemerintah dan

pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka

untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal

24 (1) UUD 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka tidak

terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan

perkara sesuai

peraturan

perundangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau

dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.

Mahkamah Agung memiliki wewenang sesuai

UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

1)

Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada

Mahkamah Agung.

Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses

peradilan.

2)

Menguji

peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap

undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas

peraturan di bawah

undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan

atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan

Pemerintah, Peraturan Presiden,

Peraturan Daerah, bahkan

peraturan sekolah

dengan undang-undang.

3)

Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi

Mahkamah Konstitusi.

4)

Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.

Sumber:

https://www.mahkamahagung.go.id/pt_news.asp?pid=214

Gambar 2.10

Mahkamah Agung merupakan lembaga kehakiman tertinggi di

Indonesia.

46

Kelas VIII SMP/MTs

Anggota

Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, harus memiliki

integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesioanal, dan berpengalaman

di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh

Komisi Yudisial kepada DPR

untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya hakim agung terpilih oleh

DPR diresmikan

oleh Presiden. Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh)

orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil

ketua, dan beberapa wakil ketua muda.

g. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan

lembaga

negara baru sebagai hasil perubahan

ketiga

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah

satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara

Republik Indonesia

Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-

Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi

berkedudukan di ibukota negara.

Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim

konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3

(tiga) orang oleh

Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh

DPR, dan 3 (tiga) orang oleh

Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa

jabatan selama 3 (tiga) tahun.

Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, yaitu :

1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk :

(a)

Menguji undang-undang terhadap

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun

1945

(b)

Memutus sengketa kewenangan

lembaga

negara yang kewenangannya

diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber: www.

mahkamahkonstitusi.go.id

Gambar 2.11

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penjaga dan

penegak konstitusi.

Buku PPKn

47

(c)

Memutus pembubaran partai politik.

(d)

Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

2)

Wajib memberikan putusan atas pendapat

DPR mengenai pelanggaran hukum

Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut

UUD Negara

Republik Indonesia

Tahun 1945.

h. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan

lembaga

negara baru sebagai hasil perubahan ketiga

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan

lembaga

negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari

campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di

Ibukota Negara Republik Indonesia.

Anggota

Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan

DPR. Pimpinan Komisi Yudisial

terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota

Komisi

Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali

masa jabatan.

Wewenang

Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1

UUD Negara

Republik

Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota

Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,

serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan

kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan

hukum dan keadilan.

Sumber:

:

www.

solopos.com

Gambar 2.12

Gedung Komisi Yudisial (KY)

48

Kelas VIII SMP/MTs

Tugas Kelompok

Lengkapi Bagan Lembaga Negara di bawah Ini

B.

Memahami Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

1.

Sistem saling Mengawasi dan saling Imbang antarlembaga Negara

Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain

amandemen

UUD Negara Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan

peraturan-peraturan

dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan

lembaga

negara

yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan

(

checks and balances)

antara lembaga-lembaga

negara dengan mekanisme hubungan

yang serasi dan harmonis.

Bagaimana bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga

negara

dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga

negara seperti diuraikan berikut

ini.

PANCASILA

UUD 1945

Gambar 2.13

Bagan lembaga negara

Kumpulkan berita dari berbagai media massa tentang berita

lembaga

negara di Indonesia. Pilih satu tema

lembaga

negara (MPR,

DPR,

DPD,

Presiden, MA, MK, KY, BPK) yang ada. Gunting berita dari media cetak,

atau dicetak/ditulis bila dari internet, atau ditulis dengan bahasa kalian

apabila mendengar dari radio/televisi/orang lain. Satukan seluruh berita

menjadi kumpulan berita (kliping). Kembangkan kreativitas kalian agar

penyajian menarik.

Aktivitas 2.3

Buku PPKn

49

2.

Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

a.

MPR dengan DPR, DPD

Keberadaan

MPR dalam sistem

perwakilan dipandang sebagai ciri

yang khas dalam sistem

demokrasi di

Indonesia. Keanggotaan

MPR yang

terdiri atas anggota

DPR dan anggota

DPD menunjukkan bahwa

MPR

merupakan lembaga perwakilan rakyat

karena keanggotaannya dipilih dalam

pemilihan umum. Unsur anggota

DPR

merupakan representasi rakyat melalui

partai politik, sedangkan unsur anggota

DPD merupakan representasi rakyat

dari

daerah untuk memperjuangkan

kepentingan

daerah.

Sebagai lembaga, MPR memiliki

kewenangan mengubah dan menetapkan

UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil

Presiden dalam hal terjadi kekosongan

jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden,

melantik Presiden dan/atau Wakil

Presiden, dan kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut

UUD. Khusus mengenai penyelenggaraan sidang

MPR berkaitan dengan kewenangan

untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa

dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya

MPR,

DPR, dan DPD

merupakan wakil rakyat. Ketiga

lembaga

negara ini memiliki hubungan yang erat karena

anggota

MPR merupakan anggota

DPR dan

DPD, sehingga pelaksanaan tugas

MPR juga

menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.

b

.

DPR dengan Presiden, DPD, dan MK

Hubungan

DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah

Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain :

1)

Menetapkan undang-undang

Kekuasaan

DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan

Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN).

Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan

mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi

daerah.

DPR

dalam menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.

Sumber:

djejakmasa.blogspot.com

Gambar 2.14

Hubungan antar lembaga

negara diatur dalam UUD

50

Kelas VIII SMP/MTs

2)

Pemberhentian Presiden

DPR memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Apabila

DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar

UUD Negara

Republik

Indonesia Tahun 1945,

DPR dapat mengajukan usul pemberhentian

Pr

esiden ke

-

pada

MPR. Namun sebelumnya usul tersebut harus melibatkan

Mahkamah Kon

-

stitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.

3)

DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan

lembaga

negara, termasuk DPR.

c.

DPD dengan BPK

Berdasarkan ketentuan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan

Perwakilan Daerah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

(BPK) dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada

DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada

DPD untuk menjadikan hasil laporan

keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan

yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses

pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan

untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.

d.

MA dengan Lembaga Negara lainnya

Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah

Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah

Mahkamah

Konstitusi.

Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan

kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga

yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.

Dalam hubungannya dengan

Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang

hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

Presiden selaku kepala

negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya

merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti,

dan

abolisi. Namun wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan

Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabiltasi. Sedangkan untuk amnesti dan

abolisi

memperhatikan pertimbangan DPR.

Pemilihan dan pengangkatan anggota

Mahkamah Agung melibatkan tiga

lembaga

negara lain, yaitu

Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden.

Komisi Yudisial

yang mengusulkan kepada

DPR, kemudian

DPR memberikan persetujuan, yang

selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan

kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Buku PPKn

51

e.

Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY

Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu

wewenang

Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan

lembaga

negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan

MPR

sebagai

lembaga

negara, maka apabila

MPR bersengketa dengan

lembaga

negara

lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka

konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja

dengan semua

lembaga

negara yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga

negara

atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh

lembaga

negara pada

Mahkamah Konstitusi.

Info Kewarganegaaraan

Bagi Kalian yang ingin menambah pengetahuan tentang

lembaga

negara RI dapat mengunjungi situs

berikut :

www.mpr.go.id,

www.dpr.go.id,

www.dpd.go.id,

www.mahkamahagung.go.id

, www.

mahkamah konstitusi.go.id

, www.bpk.go.id, www.komisiyudisial.go.id

,

Atau dengan mempelajari berbagai undang-undang tentang

lembaga

negara RI.

Catat hal penting dan baru yang kalian peroleh dari pengayaan tersebut, dan sampaikan ke teman lain

di kelas kalian !

Setelah kalian mempelajari hubungan antarlembaga

negara, cobalah kalian gambarkan

hubungan kerjasama tersebut dalam bentuk bagan/skema yang menggambarkan tentang :

1.

Hubungan kerjasama antarlembaga

negara dalam pembuatan Undang-Undang.

2.

Hubungan kerjasama antarlembaga

negara dalam pemberhentian Presiden dan/atau

Wakil Presiden.

3.

Hubungan kerjasama antarlembaga

negara dalam pengawasan keuangan.

Buat bagan tersebut dalam ukuran yang cukup besar sehingga dapat dipajang di dinding

kelas dan mudah dibaca oleh orang lain. Kembangkan kreatifitas kalian agar bagan

menjadi menarik.

Aktivitas 2.4

52

Kelas VIII SMP/MTs

C. Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia

Semua warga negara berkewajiban untuk mewujudkan sikap positif terhadap

sistem pemerintahan Indonesia. UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

menjadi aturan dasar dan menjamin pelaksanaan

kedaulatan rakyat dalam sistem

pemerintahan Indonesia. Sikap positif terhadap sistem pemerintahan akan

mewujudkan dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan salah

satunya dengan keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dalam kegiatan penyelenggaraan

pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali

merupakan salah satu perwujudan

kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat

menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dapat menyampaikan aspirasinya kelak.

Wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat semestinya tidak

melupakan asal muasalnya, bahwa tugas mereka adalah memperjuangkan aspirasi

rakyat. Selain itu juga rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden, kepala

daerah dan wakil kepala daerah.

Hak-hak politik rakyat telah dijamin dalam UUD Negara

Republik Indonesia Tahun

1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sepenuhnya

diberikan kepada warga

negara sesuai dengan perundang-undangan. Rakyat berhak

untuk memilih dan dipilih menjadi calon wakil rakyat, calon Presiden dan Wakil

Presiden, calon kepala

daerah dan wakil kepala

daerah, anggota partai politik dan

mengikuti kegiatan-kegiatan politik.

Dalam hal pencalonan kepala

daerah dalam pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK)

telah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat untuk diperbolehkan

munculnya calon independen diluar yang diajukan partai politik untuk mengajukan

diri dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan

memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan agar terwujud pemerintahan

yang baik

(good governance

). Rakyat mempunyai hak membentuk organisasi

masyarakat yang akan mengawasi lembaga-lembaga negara agar terus menjalankan

kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sikap positif rakyat dalam pelaksanaan

sistem pemerintahan :

1) Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum

2) Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.

3) Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

4) Berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi yang dijalankan pemerintahan.

5) Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun terhadap

kebijakan pemerintahan yang kurang berorientasi banyak pada rakyat.

6) Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan

memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.

Buku PPKn

53

Sikap positif terhadap sistem pemerintahan secara lebih khusus dapat diwujudkan

oleh kalian di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

1.

Sikap positif di lingkungan sekolah

Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di sekolah dapat diwujudkan

salah satunya dengan berperan serta secara aktif dalam kegiatan organisasi

kesiswaan di sekolah.

Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan sekolah

lainnya:

a. .........................................................................................................................................

b. .........................................................................................................................................

c. .........................................................................................................................................

d. .........................................................................................................................................

2.

Sikap positif di lingkungan masyarakat

Sikap positif peserta didik di lingkungan masyarakat untuk berpartisipasi dalam

sistem pemerintahan dapat diwujudkan salah satunya dengan berperan serta

secara aktif dalam kegiatan remaja atau pemuda dilingkungan masyarakat masing-

masing.

Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan masyarakat

lainnya:

a. .........................................................................................................................................

b. ........................................................................................................................................

c. .........................................................................................................................................

d. ........................................................................................................................................

3.

Sikap positif di lingkungan bangsa dan negara

Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan

bangsa dan

negara tentunya berbeda dengan warga negara dewasa. Kalian dapat menunjukkan

sikap positif dalam lingkungan bangsa dan negara seperti dengan mempelajari

sistem pemerintahan di Indonesia.

Sikap positif peserta didik dalam sistem pemerintahan di lingkungan

bangsa dan

negara:

a. ........................................................................................................................................

b. ........................................................................................................................................

c. ........................................................................................................................................

d. ........................................................................................................................................

54

Kelas VIII SMP/MTs

Buku PPKn

55

d.

Sikap positif masyarakat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan :

(1)

Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum

(2)

Mendukung setiap

kebijakan

pemerintah yang

demokrasi yang

dijalankan pemerintah.

(3)

Menjaga keutuhan

Negara Kesatuan Republik Indonesia

(4)

Berpartisipasi aktif terhadap pada proses demokratisasi yang

dijalankan pemerintahan.

(5)

Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun

terhadap kebijakan pemerintahan yang kurang berorientasi banyak

pada rakyat.

(6)

Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi

warga negara yang baik,

dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.

Uji Kompetensi 2.1

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1.

Apakah yang dimaksud

kedaulatan rakyat?

2.

Jelaskan 4 (empat) sifat

kedaulatan!

3.

Jelaskan 4 (empat) macam

kedaulatan!

4.

Jelaskan landasan hukum pelaksanaan

kedaulatan rakyat di

Indonesia!

5.

Jelaskan 3 (tiga) pembagian kekuasaan dalam

negara!

Uji Kompetensi

2

56

Kelas VIII SMP/MTs

Uji Kompetensi 2.2

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1.

Jelaskan pengertian

demokrasi Pancasila!

2.

Jelaskan prinsip-prinsip

demokrasi Pancasila!

3.

Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan

umum?

4.

Jelaskan 4 (empat) perwujudan

demokrasi Pancasila dalam lingkun

-

gan sekolah!

5.

Jelaskan 4 (empat) perwujudan

demokrasi Pancasila dalam lingkungan

masyarakat!

Uji Kompetensi 2.3

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1.

Jelaskan 3 (tiga) tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai UUD

Negera Republik Indonesia Tahun 1945!

2.

Jelaskan 3 (tiga) hak Dewan Perwakilan Rakyat sesuai UUD Negera

Republik Indonesia Tahun 1945!

3.

Jelaskan 3 (tiga) wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan

sesuai UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945!

4.

Jelaskan 3 (tiga) keanggotaan

Mahkamah Konstitusi sesuai UUD

Negera Republik Indonesia Tahun 1945!

5.

Jelaskan hubungan tata kerja lembaga

negara dalam pemberhentian

Presiden!